Indikator Kinerja 14
Persentase perkara perdata tingkat pertama yang menggunakan e-Court
Rasio = (Jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan menggunkan e-court) ∕ (Jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan) x 100%
-
Catatan:
- Jumlah perkara perdata yang didaftarkan meliputi jumlah perkara perdata yang diajukan secara elektronik melalui e-Court dan perkara perdata yang diajukan sama dengan didaftarkan.
- Pembagi jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan sama dengan didaftarkan.
-
Dasar hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, agama, dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.
Perkara Perdata
0
Perkara Ecourt
0
Perkara Tidak Ecourt
0
Persentase Ecourt
0%
Daftar Perkara
| No | No Perkara | Tanggal Pendaftaran | Jenis Perkara | Status Akhir |
|---|