Indikator Kinerja 14

s.d

Persentase perkara perdata tingkat pertama yang menggunakan e-Court

Rasio = (Jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan menggunkan e-court) ∕ (Jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan) x 100%

  • Catatan:
    • Jumlah perkara perdata yang didaftarkan meliputi jumlah perkara perdata yang diajukan secara elektronik melalui e-Court dan perkara perdata yang diajukan sama dengan didaftarkan.
    • Pembagi jumlah perkara perdata tingkat pertama yang diajukan sama dengan didaftarkan.
  • Dasar hukum:
    • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
    • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, agama, dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik.

Perkara Perdata
0
Perkara Ecourt
0
Perkara Tidak Ecourt
0
Persentase Ecourt
0%
Daftar Perkara
No No Perkara Tanggal Pendaftaran Jenis Perkara Status Akhir
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI