Indikator Kinerja 15

s.d

Persentase perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik (e-Berpadu)

Rasio = (Jumlah perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik) ∕ (Jumlah perkara pidana yang dilimpahkan ) x 100%

  • Catatan:
    • Untuk mengukur persentase jumlah perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik melalui e-Berpadu
    • Pelimpahan perkara pidana meliputi jumlah perkara pidana yang dilimpahkan secara elektronik melalui e-Barpadu dan perkara pidana yang dilimpahkan secara konvensional

Perkara Pidana
0
Perkara E-Berpadu
0
Perkara Tidak E-Berpadu
0
Persentase E-Berpadu
0%
Daftar Perkara
No No Perkara Tanggal Pendaftaran Jenis Perkara Status Akhir
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI