Indikator Kinerja 17
Persentase layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik (e-Barpadu)
Rasio = (Jumlah layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik) ∕ (Jumlah layanan perkara pidana ) x 100%
-
Catatan:
- Untuk mengukur persentase jumlah layanan perkara pidana yang diajukan secara elektronik melalui e-Berpadu selain pelimpahan perkara (misalnya penyitaan, penggeledahan, perpanjangan pertahanan,dll)
- Jumlah layanan perkara pidana meliputi jumlah layanan perkara pidana masing masing layanan yang diajukan secara elektreonika melalui e-Berpadu dan diajukan secara konvensional
Layanan Pidana
0
Layanan Pidana E-Berpadu
0
Layanan Manual
0
Persentase Layanan E-Berpadu
0%
Daftar Perkara
| No | Tahun | Bulan | Total Elektronik | Total Keseluruhan |
|---|