Indikator Kinerja 8
Persentase Perkara yang berhasil diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif
Rasio = (Jumlah perkara yang berhasil diselesikan melalui pendektan keadilan restoratif)/ ∕ (Jumlah perkara yang memenuhi kriteria penerapan pendekatan keadilan restortif) x 100%
Catatan:
-
Kinerja penerapan pendekatan keadilan restoratif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tindakan pidana yang dilakukan merupakan tindakan pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; kinerja salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak.
- Tindakan pidana merupakan delik aduan.
- Tindakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun.
- Tindakan pidana dengan pelaku anak yang diversinya tidak berhasil.
- Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.
-
Hakim tidak berwenang menerapkan keadilan restoratif dalam hal:
- Korban atau terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian.
- Terdapat relasi kuasa.
- Terdakwa mengulangi tindakan pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun sejak terdakwa.
-
Keberhasilan perkara keadilan restoratif berdasarkan PERMA terkait keadilan restoratif:
- Berpedoman kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2024.
- Pemulihan korban dipertimbangkan dalam putusan.
- Penjatuhan pidana percobaan, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.
Perkara Restoratif
0
Restoratif Berhasil
0
Restoratif Tidak Berhasil
0
Persentase Restoratif
0%
Daftar Perkara
| No | No Perkara | Jenis Perkara | Status RJ |
|---|