Indikator Kinerja 18
Persentase Perkara Perdata dan Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu
Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%
Catatan:
- Perhitungan penyelesaian perkara tingkat pertama secara tepat waktu dihitung sejak perkara mendapatkan nomor registrasi hingga perkara dimutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perkara dengan proses pemanggilan yang ditentukan khusus oleh peraturan perundang-undangan, seperti pemanggilan tergugat melalui media massa atau pihak yang berkedudukan di luar negeri, tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.
- Jumlah perkara yang diselesaikan dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun ditambah perkara yang masuk pada tahun berjalan).
- Jumlah perkara hukum adalah jumlah perkara yang diterima pada tahun berjalan ditambah sisa perkara dari tahun sebelumnya.
Dasar Hukum:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
- Peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara.
Perkara Putus
0
Perkara Tepat Waktu
0
Perkara Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Tepat Waktu
0%
Daftar Perkara
| No | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Reg | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putus | Waktu | Status Terakhir |
|---|