Indikator Kinerja 18

s.d

Persentase Perkara Perdata dan Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Perdata yang Diselesaikan) x 100%

Catatan:

  • Perhitungan penyelesaian perkara tingkat pertama secara tepat waktu dihitung sejak perkara mendapatkan nomor registrasi hingga perkara dimutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perkara dengan proses pemanggilan yang ditentukan khusus oleh peraturan perundang-undangan, seperti pemanggilan tergugat melalui media massa atau pihak yang berkedudukan di luar negeri, tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun ditambah perkara yang masuk pada tahun berjalan).
  • Jumlah perkara hukum adalah jumlah perkara yang diterima pada tahun berjalan ditambah sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Dasar Hukum:

  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
  • Peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait yang mengatur batas waktu penyelesaian perkara.
Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Gugatan (0/0) 0%

Permohonan (0/0) 0%

Gugatan Sederhana (0/0) 0%

Perlawanan/Bantahan (derden verzet) (0/0) 0%

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Pidana Biasa (0/0) 0%

Pidana Cepat (0/0) 0%

Pidana Anak (0/0) 0%

Pidana Praperadilan (0/0) 0%

Perkara Putus
0
Perkara Tepat Waktu
0
Perkara Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Tepat Waktu
0%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Sidang Pertama Tgl Putus Waktu Status Terakhir
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI