Indikator Kinerja 3
Persentase penyediaan/pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak
Rasio = (Jumlah salinan putusan yang tersedia/ dikirim kepada para pihak secara tepat waktu ) ∕ Jumlah Perkara yang diputus) x 100%
Catatan:
- Untuk perkara perdata sebagai pengadilan tingkat pertama, kinerja dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan tersedianya salinan putusan pada SIP (Sistem Informasi Pengadilan). Pada perkara konvisional dikurangi tenggang waktu penyelesaian putusan 14 hari kerja, sedangkan untuk perkara pidana 7 hari.
- Kinerja pengiriman salinan putusan untuk perkara pidana sebagai pengadilan tingkat pertama yang dilakukan secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
- Kinerja pengiriman salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan salinan putusan diterima oleh pihak;
- Kinerja pengiriman salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan;
- Kinerja pengiriman salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak putusan diucapkan sampai dengan salinan putusan disampaikan kepada para pihak;
Perkara Putus
0
Pengiriman Tepat Waktu
0
Pengiriman Terlambat
0
Persentase Pengiriman Tepat Waktu
0%
Daftar Perkara
| No | Jenis | Alur Perkara | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Putus | Tgl Pemberitahuan | Waktu | Status Terakhir |
|---|