Indikator Kinerja 5

s.d

Persentase pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi, dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak.

Rasio = (Jumlah salinan putusan yang dikirimkan kepada@para pihak secara tepat waktu) ∕ (Jumlah salinan putusan banding,asasi dan PK yang diterima pengadilan pengaju ) x 100%

Catatan :

  1. Kinerja pengiriman salinan putusan perkara pidana secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Kinerja salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
    2. Kinerja salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
    3. Kinerja salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak;
    4. Para pihak termasuk Penuntut Umum, Terdakwa dan Terpidana.

Perkara Banding Putus
0
Pengiriman Tepat Waktu
0
Pengiriman Terlambat
0
Persentase Pengiriman Tepat Waktu
0%
Daftar Perkara
No Jenis Upaya No Perkara No Perkara Upaya Hukum Tgl Putusan Upaya Hukum Tgl Penerimaan Kembali Berkas Tgl Kirim Salinan Putusan Waktu
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI