Indikator Kinerja 5
Persentase pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi, dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak.
Rasio = (Jumlah salinan putusan yang dikirimkan kepada@para pihak secara tepat waktu) ∕
(Jumlah salinan putusan banding,asasi dan PK yang diterima pengadilan pengaju ) x 100%
Catatan :
-
Kinerja pengiriman salinan putusan perkara pidana secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
- Kinerja salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
- Kinerja salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
- Kinerja salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak;
- Para pihak termasuk Penuntut Umum, Terdakwa dan Terpidana.
Perkara Banding Putus
0
Pengiriman Tepat Waktu
0
Pengiriman Terlambat
0
Persentase Pengiriman Tepat Waktu
0%
Daftar Perkara
| No | Jenis Upaya | No Perkara | No Perkara Upaya Hukum | Tgl Putusan Upaya Hukum | Tgl Penerimaan Kembali Berkas | Tgl Kirim Salinan Putusan | Waktu |
|---|