Indikator Kinerja 6

s.d

Persentase putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan

Rasio = (Jumlah putusan yang diunggah pada direktori putusan ∕ jumlah putusan yang telah diminutasi ) x 100%

Catatan:

  1. Indikator ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan unggah keputusan pada direktori putusan paling lambat pada saat perkara diminutasi.

Dasar Hukum:

  1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Perkara Minutasi
0
Pengiriman Direktori Putusan
0
Belum Pengiriman
0
Persentase Pengiriman
0%
Daftar Perkara
No No Perkara Tgl Minutasi Keterangan Tgl Kirim Direktori Putusan
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI