Indikator Kinerja 6
Persentase putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan
Rasio = (Jumlah putusan yang diunggah pada
direktori putusan ∕ jumlah putusan
yang telah diminutasi ) x 100%
Catatan:
- Indikator ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan unggah keputusan pada direktori putusan paling lambat pada saat perkara diminutasi.
Dasar Hukum:
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Perkara Minutasi
0
Pengiriman Direktori Putusan
0
Belum Pengiriman
0
Persentase Pengiriman
0%
Daftar Perkara
| No | No Perkara | Tgl Minutasi | Keterangan | Tgl Kirim Direktori Putusan |
|---|