Indikator Kinerja 7
Persentase penyelesaiaan permohonan eksekusi putusan perdata
Rasio = (Jumlah permohonan eksikusi putusan perdata yang diselesaikan ) ∕ (Jumlah putusan perdata yang@dimohonkam eksekusi) x 100%
Catatan:
- Permohonan eksekusi yang diselesaikan meliputi:
- a. Berhasil dilaksanakan eksekusi;
- b. Dicabut; dan
- c. Dicoret dari registrasi termasuk non executable.
Perkara Eksekusi
0
Pelaksanaan Eksekusi
0
Belum Selesai
0
Persentase Eksekusi
0%
Daftar Perkara
| No | No Perkara | Tanggal Permohonan | Pihak Pemohon Eksekusi | Tgl Pen Peneguran | Tgl Pel Teguran | Tgl Pen Sita | Tgl Pel Eks Lelang | Sisa Jurnal Eksekusi | Status Akhir |
|---|