Indikator Kinerja 7

s.d

Persentase penyelesaiaan permohonan eksekusi putusan perdata

Rasio = (Jumlah permohonan eksikusi putusan perdata yang diselesaikan ) ∕ (Jumlah putusan perdata yang@dimohonkam eksekusi) x 100%

Catatan:

  1. Permohonan eksekusi yang diselesaikan meliputi:
  • a. Berhasil dilaksanakan eksekusi;
  • b. Dicabut; dan
  • c. Dicoret dari registrasi termasuk non executable.

Perkara Eksekusi
0
Pelaksanaan Eksekusi
0
Belum Selesai
0
Persentase Eksekusi
0%
Daftar Perkara
No No Perkara Tanggal Permohonan Pihak Pemohon Eksekusi Tgl Pen Peneguran Tgl Pel Teguran Tgl Pen Sita Tgl Pel Eks Lelang Sisa Jurnal Eksekusi Status Akhir
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI