Indikator Kinerja 9

s.d

Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi

Rasio = (jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi) ∕ (Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi) x 100%

Catatan:

  1. Perkara yang berhasil diselesaikan mediasi meliputi:
    a. Perkara yang berhasil didamaikan seluruhnya dengan akta perdamaian atau pencabutan perkara;
    b. Perkara yang berhasil didamaikan sebagian.
  2. Kinerja mediasi dihitung atas keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim ataupun non hakim.
  3. Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi tidak termasuk perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran salah satu pihak.


Statistik Umum Perkara
Jumlah Perkara Perdata
0

Perkara Yang Tidak Dimediasi
0

Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0

Sisa Mediasi Bulan Sebelumnya
0

Perkara Wajib Mediasi
0
Mediasi Berhasil
0
Gagal Mediasi
0
Persentase Mediasi
0%
Daftar Perkara
No No Perkara Klasifikasi Tgl Penetapan Tgl Mulai Mediasi Tgl Keputusan Mediasi Tgl Laporan Hasil
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI