Indikator Kinerja 9
Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi
Rasio = (jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi) ∕ (Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi) x 100%
Catatan:
- Perkara yang berhasil diselesaikan mediasi meliputi:
a. Perkara yang berhasil didamaikan seluruhnya dengan akta perdamaian atau pencabutan perkara;
b. Perkara yang berhasil didamaikan sebagian. - Kinerja mediasi dihitung atas keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim ataupun non hakim.
- Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi tidak termasuk perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran salah satu pihak.
Statistik Umum Perkara
Jumlah Perkara Perdata
0
Perkara Yang Tidak Dimediasi
0
Pelaksanaan Mediasi (Proses)
0
Sisa Mediasi Bulan Sebelumnya
0
Perkara Wajib Mediasi
0
Mediasi Berhasil
0
Gagal Mediasi
0
Persentase Mediasi
0%
Daftar Perkara
| No | No Perkara | Klasifikasi | Tgl Penetapan | Tgl Mulai Mediasi | Tgl Keputusan Mediasi | Tgl Laporan | Hasil |
|---|