Indikator Kinerja 10
Persentase perkara anak yang berhasil diselesaikan melalui diversi
Rasio = (Jumlah perkara anak yang berhasil diselesaikan secara diversi) ∕ (Jumlah perkara anak yang telah selesai proses diversi) x 100%
Catatan:
- Jumlah perkara anak yang telah proses musyawarah diversi adalah perkara anak yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi dan telah selesai proses musyawarah diversi.
- Kriteria perkara anak yang memenuhi syarat diversi adalah perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
- Keberhasilan diversi perkara anak yaitu adanya penetapan diversi berhasil dari penetapan ketua pengadilan.
- Pembagiannya: jumlah perkara anak yang telah selesai proses diversi adalah telah mencapai musyawarah/berunding/berembuk.
Perkara Diversi
0
Diversi Putus
0
Belum Selesai
0
Persentase Diversi
0%
Daftar Perkara
| No | No Perkara | Status Akhir | Hasil Diversi |
|---|