Indikator Kinerja 10

s.d

Persentase perkara anak yang berhasil diselesaikan melalui diversi

Rasio = (Jumlah perkara anak yang berhasil diselesaikan secara diversi) ∕ (Jumlah perkara anak yang telah selesai proses diversi) x 100%

Catatan:

  1. Jumlah perkara anak yang telah proses musyawarah diversi adalah perkara anak yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan diversi dan telah selesai proses musyawarah diversi.
  2. Kriteria perkara anak yang memenuhi syarat diversi adalah perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
  3. Keberhasilan diversi perkara anak yaitu adanya penetapan diversi berhasil dari penetapan ketua pengadilan.
  4. Pembagiannya: jumlah perkara anak yang telah selesai proses diversi adalah telah mencapai musyawarah/berunding/berembuk.

Perkara Diversi
0
Diversi Putus
0
Belum Selesai
0
Persentase Diversi
0%
Daftar Perkara
No No Perkara Status Akhir Hasil Diversi
[BeLVA] - COPYRIGHT © 2025 PENGADILAN NEGERI PARIGI